PENIPUAN TETAPI BUKAN PENIPUAN DALAM PERDAGANGAN

Perdagangan dikala ini sangatlah maju pesat, dan hampir menjadi salah satu mata pencaharian bagi kebanyakan masyarakat di indonesia maupun di dunia. Pada masa sekarang, perdagangan memiliki beberapa metode ataupun cara jual-belinya. Ada yang menggunakan sistem manual dengan cara antara pedagang dan pembeli saling bertemu, dan ada juga yang menggunakan sistem online, yang pedagang dan pembelinya tidak terikat waktu dan tempat. Dalam sistem penjualan tersebut, suatu perusahaan kebanyakan menggunakan kedua sistem tersebut.Contoh perdagangan perusahaan yang menggunakan sistem manual seperti super market, mini market, toko alat-alat elektronik, dll. Sedangkan perusahaan yang menggunakan sistem online, mereka biasanya tidak menyediakan barang yang dijual di tokonya sebelum ada pesanan lewat online.
Akhir-akhir ini perdagangan online sangatlah berkembang pesat, dan lebih banyak menguntungkan dari berbagai pihak. Tetapi sistem perdagangan manual juga masih sangat banyak sekali terlihat, mulai dari pedagang kaki lima, kios pinggir jalan, pasar, mini market, super market, toko elektronik, dealer sepeda motor, dealer mobil, dan masih banyak yang lainnya.
Dalam seistem perdagangan manual, memiliki beberapa keuntungan, diantaranya
1. Transaksi Jual-beli dapat dilakukan dengan cepat
2. Dapat tawar-menawar antara penjual dan pembeli secara langsung
3. Dapat melihat kondisi barang secara langsung (pada sebagian besar)
4. Dapat membuat perjanjian langsung secara tertulis
Dalam sistem perdagangan manual ini, terdapat juga beberapa kekurangan, diantaranya penipuan. Penipuan terhadap dunia perdagangan sangatlah banyak sekali, salahsatunya ialah dengan menggunakan metode yang menawarkan suatu hadiah.
Metode dengan menawarkan suatu hadiah ini sudah banyak sekali ditemui dikalangan toko-toko, baik dari toko elektronik, dealer motor, sampai dengan pembelian suatu rumah ataupun apartement.
Disini akan membahas lebih lanjut tentang penipuan dalam perdagangan tetapi bukan merupakan penipuan. contoh Dalam hal ini, sebuah toko suatu barang elektronik yang menawarkan suatu hadiah untuk salah satu orang yang melawati depan tokonya. Biasanya karyawan dari toko tersebut menawarkan suatu hadiah dengan Cuma-Cuma, dan menawarkan hadiah dengan bersyarat. Salah satu hadiah yang cuma-cuma tersebut seperti kaos, payung, gelas cantik, dll. Sedangkan hadiah yang bersyarat seperti TV, mini compo, setrika, magic jar, dll.
Tetapi suatu toko tersebut tentunya tidak mau rugi dengan hanya memberikan hadiah cuma-cuma kepada orang. Tentunya, suatu toko tersebut ingin mendapatkan keuntungan dari metode tersebut. Didalam metode ini, karyawan toko memberikan suatu kertas yang berisi kupon undian, dan jenis-jenis hadiah bersyarat, dan juga barang yang harus dibeli untuk mendapatkan hadiah yang bersyarat.
Dalam model tersebut, pelanggan hanya membayar 15% - 35% dari harga barang sesuain kupon undian, Tetapi, jika seorang pelanggan tidak mungkin akan langsung membeli suatu barang tersebut, menyikapi hal ini, karyawan memberikan suatu pilihan barang yang disukai dan yang akhirnya harus dibeli pelanggan. Sebelum pelanggan memilih barang-barang yang disukai tersebut, pelanggan diberi suatu pertanyaan yang mengarah pada kesanggupan untuk melakukanj pembayaran, jika pelanggan merasa kebaratan dalam masalah keuangan untuk pembayaran suatu barang dengan cash, dari pihak toko memberi kesempatan untuk melunasi tagihan barang dengan jangka waktu yang lama, tetapi dengan membayar uang muka yang memiliki 6 digit angka (minimal Rp100.000,-).
Setelah pelanggan memberikan uang muka sebesar Rp100.000,- , pelanggan diperkenankan untuk memilih 4 pilihan barang yang disukai, diantara pilihan barangnya seperti Laptop, Home theater, alat-alat kesehatan, hand phone, seperangkat alat masak, TV plasma, induction cooker, dll.
Setelah memilih 4 pilihan barang yang disukai, pelanggan diberi kupon yang isinya nama barang-barang yang disediakan, jika tepat pada pilihan barang yang disukai, maka pelanggan harus membeli suatu barang tersebut, tetapi jika mendapat kupo yang berisi barang selain barang yang disukai, maka akan langsung mendapatkan hadiah yang bersyarat tadi.
Didalam pembayaran yang hanya 15% - 35% tersebut, dari pihak toko sebenarnya harganya sudah ditambahkan (dari pembandingan harga normal). Tetapi ada sebagian yang tidak ditambahkan harganya, hanya saja tidak dimasukkan dalam undian (insting saya) dan nama barang yang ditulis dalam kupon kebanyakan barang yang dijual di toko tersebut (insting saya). Serta dalam pembuatan kupon undian juga sudah dikelompokkan sendiri-sendiri, dan kemungkinan isi dalam semua kupon undian adalah sama. dan pastinya sudah ada unsur penipuan yang tertutup.
Dengan demikian, maka pelanggan pasti akan mendapatkan pilihan barang yang disukai dan dengan barang yang ada di toko. Dalam pembahasan ini adalah toko elektronik, maka barang seperti laptop dan handphone dimungkinkan tidak ada. Dan juga untuk pembayaran 15% - 35%, maka dimungkinkan akan tertera 35% dari harga barang, dan juga untuk hadiah bersyaratnya dipastikan hanya mendapatkan pilihan setririka, karena pelanggan yang mendapatkan barang, tetapi hanya dengan uang muka (Rp100.000,-) dapat melanjutkan pembayaran atau menghentikan pembayaran. Jadi jika pelanggan akan menghentikan pembayaran, dari pihak toko tidak mendapatkan kerugian, tatap sebaliknya, karena setrika yang diberikan bukan dari merek terkenal, melainkan dari merek yang biasa yang harganya berkisar Rp50.000,- s/d Rp70.000,- , jadi jika harga setrika tersebut Rp70.000,- maka toko masih dapat untung Rp30.000,- tanpa penjualan barang.
Dalam uraian diatas, dapat disimpulkan bahwasanya penipuan tersebut terletak pada kupon undian dan harga awal dari suatu barang, tetapi model perdagangan tersebut bukan merupakan suatu penipuan yang sertamerta menipu pelanggan, hanya saja untuk membuat barang dagangan suatu toko tersebut laku, dan dengan uang muka tersebut, pelanggan akan memiliki pemikiran untuk melunasi dari harga barang yang didapatkan karena pelanggan merasa dudah membayar sebagian dari barang tersebut. Sehingga dari pihak toko tidak dirugi, dan dari pihak pelanggan juga tidak rugi.

Category: 0 komentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar